KUR



KUR merupakan Kredit Program Pemerintah yang diberikan kepada calon debitur untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak / feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
  • UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR

Persyaratan KUR

    • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
    • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
    • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
    • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ;
    • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
    • Fotocopy rekening tabungan/giro 6 bulan terakhir


    Fitur Kredit:

    • Limit kredit maks 100 Juta
    • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
    • Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan
    • Jenis kredit : investasi dan atau modal kerja


    Manfaat:

    • Proses Cepat dan Mudah
    • Persyaratan kredit yang ringan
    • Bunga Super Ringan